Jakarta - . Islam mengenal adanya talak dalam hubungan pernikahan. Istilah tersebut kerap dijumpai manakala terjadi permasalahan dalam rumah tangga. Mengutip buku Hadis Ahkam: Perkawinan, Nafkah, Hadanah, Waiyat dan Peradilan oleh Jamaluddin, talak berasal dari kata 'athlaqa-yuthliqu-itlaaq' artinya melepaskan atau meninggalkan. Ulama Sayyid Sabiq mendefinisikan talak yaitu melepaskan ikatan
Kedudukan seorang suami yang lebih tinggi dari istri ini bisa disalahartikan dan disalahgunakan jika tidak dipahami dengan baik dalam kehidupan rumah tangga. Kepemimpinan seorang laki-laki di sini bukan berarti ia berhak atas perilaku otoriter, keras, dan selalu benar. Akan tetapi, lebih kepada perilaku yang adil dan mengayomi sang istri.
SERAMBINEWS.COM - Bagaimana hukum istri keluar rumah tanpa izin suami? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini. Buya Yahya dalam kajian dakwahnya menjawab tentang hukum istri keluar rumah tanpa izin suami. Dilansir Serambinews.com dari laman resmi Buya Yahya, Kamis (13/1/2022), seorang jamaah wanita bertanya kepada Buya Yahya.
Segala hal yang dilakukan istri, suami wajib mengetahuinya. Terdapat firman Allah yang menjelaskan tentang dosa istri yang ditanggung suami. Artinya: " (yaitu) Bahwa seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain dan manusia hanya memperoleh apa yang sudah ia usahakan." (QS. An Najm: 38-39)
1. Habibi (حبيبتي) Bahasa Arab sayang pertama adalah habibi, yang bisa kamu gunakan untuk suami atau pasangan laki-laki. Panggilan sayang dalam bahas Arab ini berasal dari kata Hubb (حب), yang berarti cinta. Karena itu secara harfiah, nama panggilan ini bermakna 'kekasih' atau 'kesayangan'.
Seorang perempuan menafkahi suami dan keluarganya termasuk perkara yang boleh dalam Islam. Istri menafkahi suami, termasuk perkara yang dibolehkan Rasulullah. Dalam sebuah hadis yang dinukil dari kitab at-Thabaqat al-Kubra karya Ibnu Sa'ad, menceritakan sosok Rithah—Abdullah bin Masud—, yang merupakan seorang pekerja keras untuk memenuhi
Foto: Republika/Wihdan Hidayat. Peran Istri dalam Agama dan Keluarga . Muslimah Indonesia (ilustrasi). REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Psikologi Islam, Prof Abdul Mujib mengatakan, seorang istri memiliki proporsi masing-masing dalam urusan ibadah dan keluarga. Karenanya, dia menilai, dua hal tersebut tak akan bisa dihadapkan satu sama lain.
Mengenai adab istri terhadap suami, Imam Al-Ghazali dalam kitabnya berjudul Al-Adab fid Din dalam Majmu'ah Rasail al-Imam al-Ghazali (Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah, halaman 442) menjelaskan tentang adab istri terhadap suami sebagai berikut: آداب المرأة مع زوجها: دوام الحياء منه، وقلة المماراة له
Maksudnya: "Diharuskan bagi seorang suami itu menikmati secara seksual akan tubuh isterinya, selain daripada lubang dubur (liwat), sekalipun dengan menghisap biji kelentitnya." Berkata Syeikh al-Islam Zakariyya al-Ansari dalam Asna' al-Matolib (3/113): وَالتَّلَذُّذُ بِالدُّبُرِ بِلَا إيلَاجٍ .
  • du0y9xr2ah.pages.dev/251
  • du0y9xr2ah.pages.dev/439
  • du0y9xr2ah.pages.dev/457
  • du0y9xr2ah.pages.dev/97
  • du0y9xr2ah.pages.dev/159
  • du0y9xr2ah.pages.dev/494
  • du0y9xr2ah.pages.dev/162
  • du0y9xr2ah.pages.dev/217
  • hukum suami takut istri dalam islam